Rabu, 11 Februari 2026

Duh! Pria Ini Gasak Kabel Listrik Rumah Warga

Faliruddin Lubis - Jumat, 06 Februari 2026 17:06 WIB
Duh! Pria Ini Gasak Kabel Listrik Rumah Warga
IST
Tersangka saat diamankan petugas.

POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik rumah warga yang terjadi di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dalam peristiwa ini adalah Agustina Samosir, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Singosari Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Pahang.

Peristiwa ini terungkap saat korban melakukan pengecekan rumah dan mendapati kerusakan pada jendela kamar mandi. Setelah masuk ke dalam rumah, korban menyadari aliran listrik telah terputus.

Baca Juga:

Korban kemudian menemukan seluruh kabel listrik di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu asbes kamar mandi tampak rusak dan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku.

Baca Juga:

Pelaku diketahui berinisial F N alias Nico (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Manggis, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Berdasarkan informasi lanjutan, pelaku diketahui berada di Jalan Abd. Rahman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

Pada Kamis, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I Idik, IPDA Andhika S.P Hutabarat, S.Kom., M.H., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), kaca kamar mandi yang dilepas pelaku, satu potong baju dan satu potong celana boxer yang digunakan saat beraksi, serta satu buah tang yang digunakan untuk memotong kabel.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan memotong kabel listrik menggunakan tang. Polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(MBC)

Tags
beritaTerkait
Di Tengah Mendung, Brimob Gotong Royong Bangun Rumah Korban Banjir Tolang Julu
Plt Kadis SDABMBK Tinjau Pembongkaran Kabel dan Tiang Utilitas Jalan Zainul Arifin
Mushola H. Ibrahim Sagum Peringati Isra Mi''raj Nabi Muhammad SAW
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Tak Terima Sering Diejek, Pria Ini Hajar Tetangganya Hingga Babak Belur
Rumah Manager PKS PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu Dilempar OTK
komentar
beritaTerbaru