Rabu, 11 Februari 2026

Pencuri Kabel Kantor Lurah Bandar Sinembah Tertidur di Sofa

Evi Tanjung - Minggu, 08 Februari 2026 21:56 WIB
Pencuri Kabel Kantor Lurah Bandar Sinembah Tertidur di Sofa
Ist
Pelaku Pencurian kabel di kantor Lurah Bandar Sinembah Binjai Barat inisial DS alias Aseng tertidur di sofa kantor .

POSMETROMEDAN, Binjai -

Polsek Binjai Barat mengamankan seorang pria inisial DS als Aseng,warga Dusun IV Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat

pelaku pencurian kabel listrik di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat , Jum'at,(6/2/2026)

Keterangan di peroleh awalnya Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., menerima informasi dari masyarakat atas kerusakan jendela depan kantor lurah Bandar Sinembah .

Berdasarkan informasi ini kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, petugas melihat memang jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah rusak dan dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.T.r.K., bersama anggotanya masuk kedalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor Lurah. Pria yang diketahui warga Sei Limbat ini langsung diamankan polisi.

Kapolsek Binjai Barat menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pria ini , ia ngaku sebagai pelaku pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberi keterangan kronologi pencurian yang dilakukannya . Dalam aksinya ia terlebih memutuskan aliran listrik di kantor lurah lalu mencengkel jendela. Lalu memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan,

Pelaku bukannya pergi malah tertidur di sofa kantor itu

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter serta 1 buah tas diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses selanjutnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun.2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU 1/2023,"jelas Kapolsek Binjai Barat melalui Kasihumas AKP Junaidi ( Oji )

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru