Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara
Tragedi Berdarah di Cikampak, Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara.
Kriminal 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan yang terjadi pada 19 November 2025, di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.
Dalam klarifikasi yang digelar Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban," jelasnya.
Baca Juga:
Pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.
Lebih lanjut disampaikan, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.
"Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tegasnya.
Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Tragedi Berdarah di Cikampak, Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara.
Kriminal 10 menit lalu
Dugaan Scammer Digerebek di Tanjungbalai, Polisi Janji Ungkap Tersangka Lewat Press Release.
Sumut 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut bersama jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pa
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/5) dini hari menggerebek sarang narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Kec.Medan Denai
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, b
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mempromosikan potensi strategis Sumut sebagai pintu
Bisnis 9 jam lalu
Potret Suram SMPN 2 Satap Aek Kuo, Toilet Tanpa Pintu dan Dugaan Penguapan Dana BOS.
Sumut 10 jam lalu
Gema selawat dan lantunan ayat suci AlQur&rsquoan memenuhi Aula Ahmad Dewi Syukur, Kamis (14/5/2026).
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Tim Ji
Sumut 12 jam lalu