Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Melemah Seiring Antisipasi Rilis Data Ekonomi AS
Nilai tukar Rupiah diprediksi melemah seiring antisipasi rilis data ekonomi AS.
Bisnis 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan yang terjadi pada 19 November 2025, di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.
Dalam klarifikasi yang digelar Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban," jelasnya.
Baca Juga:
Pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.
Lebih lanjut disampaikan, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.
"Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tegasnya.
Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Nilai tukar Rupiah diprediksi melemah seiring antisipasi rilis data ekonomi AS.
Bisnis 17 menit lalu
Kadis SDABMBK menekankan pentingnya sinergi untuk menyukseskan APEKSI dan persiapan Triwulan III yang berintegritas
Medan 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Dinamika internal Partai Buruh kembali bergejolak di Sumatera Utara. Bendahara Partai Buruh, Sri Astuti, bersama beberapa
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah global. R
Inter-Nasional satu jam lalu
AKBP Dhery Fajariandono kini menjadi Kapolres perdana Polres Padang Lawas Utara
Profil satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Prestasi membanggakan diraih keluarga besar MIN 1 Kota Medan. Salah seorang guru, Awaludin, S.Th.I., berhasil meraih Juara
Medan 2 jam lalu
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Sabu Di Marelan Marena.
Kriminal 3 jam lalu
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti.
Sport 3 jam lalu
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ujian Berat De Oranje.
Sport 3 jam lalu