Jumat, 13 Februari 2026

Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hakim Joko Widodo Penjara Seumur Hidup, Selamat Dari Tuntutan Mati

Faliruddin Lubis - Jumat, 13 Februari 2026 19:26 WIB
Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hakim Joko Widodo Penjara Seumur Hidup, Selamat Dari Tuntutan Mati
IST
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

POSMETRO MEDAN,Medan– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari (30), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2/2026).

Ketua Majelis Hhakim, Joko Widodo menyatakan Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Aceh dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.

Baca Juga:

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum dan membahayakan generasi bangsa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Baca Juga:

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai sopan dan kooperatif selama proses persidangan, sehingga hukuman mati tidak dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain di Langkat pada tahun 2024. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, aparat kepolisian akhirnya menangkap Aswari di Aceh Timur Juni 2025.

Saat penangkapan, polisi menemukan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh asal China di dalam sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai terdakwa.

Dalam keterangannya, Aswari mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang yang kini masih buron untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dengan imbalan sejumlah uang.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.(SEL)

Tags
beritaTerkait
"Tangkap Gitok" Sudah Diborgol Masih Nekat Kabur, Diduga Masih Berkeliaran Polisi Diminta Tegas
Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Ketamin Miliaran dari Residivis Narkotika
Di Antara Dentum dan Doa: Jalan Sunyi Seorang Jurnalis
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Pria Ini Diamankan Miliki 9,40 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru