Sabtu, 21 Februari 2026

Tega! Cowok Bunuh Cewek Gara-gara Tak Dipinjami Uang

Faliruddin Lubis - Kamis, 19 Februari 2026 23:54 WIB
Tega! Cowok Bunuh Cewek Gara-gara Tak Dipinjami Uang
Dok/Polres Siak/DetikNews
Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Minas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," kata Tidar.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (detiknews)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Luka Kena Gigitan, Suami Laporkan Istri ke Polisi
Penjual Beruang Madu yang Diawetkan Divonis 2 Tahun
Ini Daerah Penghasil Wanita Cantik di Indonesia
Terungkap! Ini Pengakuan Tersangka yang Mutilasi Mayat Pria dalam Koper
Bayi  Sehari Lahir Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Ibu 19 Tahun Diamankan
Progres Capai 98 Persen, Jembatan Siak Perkuat Konektivitas Rengat–Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru