Sabtu, 06 September 2025

Polda Sumut Tangkap Pensiunan Polisi Penipu Casis Polri, Wow! Korban Rugi Rp1,43 Miliar

Administrator - Selasa, 10 Juni 2025 19:37 WIB
Polda Sumut Tangkap Pensiunan Polisi Penipu Casis Polri, Wow! Korban Rugi Rp1,43 Miliar
Erni Tanjung
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba.

POSMETRO MEDAN,Medan – Polda Sumatera Utara menangkap seorang pensiunan polisi yang terlibat dalam praktik penipuan terhadap puluhan calon siswa (casis) Polri. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp1,43 miliar.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Bintara Polri.

"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang memerintahkan Tim Irwasda dan Ditreskrimum untuk menyelidikinya," kata Kombes Nanang, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial FBH (pensiunan Polri), SR, dan RHB. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penipuan melalui sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) bernama "Maju Bersama" yang berlokasi di Selambo, Kecamatan Medan Denai.

"FBH merupakan otak utama kasus ini. Para korban umumnya hanya sekali bertemu langsung dengan FBH, dan selanjutnya komunikasi ditangani oleh SR dan RHB," jelas Kombes Nanang.

Baca Juga:

Bimbel Maju Bersama telah beroperasi sejak 2015 hingga 2024. Pada tahun 2024, tercatat 54 peserta mengikuti program ini dengan biaya bimbel sebesar Rp6 juta per bulan selama enam bulan. Namun, hanya satu peserta yang berhasil lolos menjadi Bintara Polri.

"Kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp1,43 miliar, belum termasuk biaya bimbel yang ditagih terpisah," tambahnya.

Polda Sumut juga tengah mempertimbangkan penyitaan aset milik FBH sebagai bentuk pengembalian kerugian korban. "Masih dalam proses pendalaman," ungkap Kombes Nanang.

Sementara itu, Kompol Jama Purba menambahkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima lima laporan polisi (LP), salah satunya dari korban bernama Nurlina dengan total kerugian Rp430 juta.

"Dalam praktiknya, pelaku utama jarang bertemu korban secara langsung. Sebagian besar transaksi dilakukan melalui admin, bahkan istri pelaku turut diamankan," jelasnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan syarat wajib mengikuti bimbel milik tersangka.

"Kami terus melakukan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," tegas Kompol Jama.(sal/ern)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif
Ratusan Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diduga Keracunan, Kapolres Asahan Bantah MBG Jadi Penyebab
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi, Meneladani Akhlak Rasulullah Membangun Polri Presisi
Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir
11 Orang Pembakar Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Jadi Tersangka, Dari Mahasiswa Hingga Juru Parkir
komentar
beritaTerbaru