"Dari hasil penangkapan para pelaku, pihak kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, BK 5295 AIN, warna hijau, yang mana digunakan saat beraksi di Jalan Bahagia By Pass, satu buah kunci T berikut dua buah anak kunci T," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu lagi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.( Hap)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar