POSMETRO MEDAN,Serdang Bedagai - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (31/3/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, DPO yang ditangkap tersebut berinisial H(28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.
Ia ditangkap dari sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S. H., M.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Tri Pranata Purba, Rabu (1/4/2026) mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap DPO tersebut, usai tim Opsnal melakukan pengembangan.
"Dimana sebelumnya telah diamankan seorang pelaku lain berinisial YS, (25), dalam kasus yang sama," terang AKP Japri Simamora, M.H.,S.H.
Baca Juga:
Ia menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadiannya terjadi di Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.
Saat itu, para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up, lalu mengancam petugas keamanan dengan parang agar membuka portal.
"Akibat kejadian yang dialami korban tersebut, dirinya mengalami kerugian sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit dengan total kerugian sebesar Rp3.426.200," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, personel memperoleh informasi bahwa pelaku H, kerap bersembunyi dan tidur di kandang lembu milik warga.
Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar