Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan personel.
"Saat tim kita melakukan penggeledahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan, di kantong celana bagian belakang.
Baca Juga:
Selain itu, personel juga mengamankan satu dompet kecil warna merah berisi tiga plastik klip sabu, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pakcik dengan sistem kerja, namun saat dilakukan pengembangan oleh petugas kita, yang bersangkutan tidak ditemukan," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung tersebut lagi.
Baca Juga:
Hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan perusakan CCTV berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Perbaungan
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku," tutup AKP Japri Simamora.(Hap).
Tags
beritaTerkait
komentar