Kamis, 02 April 2026

Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram

Faliruddin Lubis - Kamis, 02 April 2026 08:19 WIB
Tim Tekab Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram
Ist/Hap
Tersangka yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Serdang Bedagai - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (31/3/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, DPO yang ditangkap tersebut berinisial H(28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.

Ia ditangkap dari sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S. H., M.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Tri Pranata Purba, Rabu (1/4/2026) mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap DPO tersebut, usai tim Opsnal melakukan pengembangan.

"Dimana sebelumnya telah diamankan seorang pelaku lain berinisial YS, (25), dalam kasus yang sama," terang AKP Japri Simamora, M.H.,S.H.

Baca Juga:

Ia menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadiannya terjadi di Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.

Saat itu, para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up, lalu mengancam petugas keamanan dengan parang agar membuka portal.

"Akibat kejadian yang dialami korban tersebut, dirinya mengalami kerugian sebanyak 37 tandan buah kelapa sawit dengan total kerugian sebesar Rp3.426.200," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, personel memperoleh informasi bahwa pelaku H, kerap bersembunyi dan tidur di kandang lembu milik warga.

Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan personel.

"Saat tim kita melakukan penggeledahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan, di kantong celana bagian belakang.

Selain itu, personel juga mengamankan satu dompet kecil warna merah berisi tiga plastik klip sabu, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pakcik dengan sistem kerja, namun saat dilakukan pengembangan oleh petugas kita, yang bersangkutan tidak ditemukan," kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung tersebut lagi.

Hasil interogasi, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan perusakan CCTV berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Perbaungan

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku," tutup AKP Japri Simamora.(Hap).

Tags
beritaTerkait
Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Pengeroyokan Kordinator Parkir di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Motor di Jalan Bahagia, Uang Hasil Curian Ludes Dipakai Judi
Licin tak Tersentuh, "Keceng" Diduga BD Sabu Piandang Bebas Berkeliaran, Malah "Toni" Terseret
Gercep!  Polres Simalungun Tangani Kebakaran Lahan 4 Hektar
komentar
beritaTerbaru