Senin, 06 April 2026

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka

Salamuddin Tandang - Senin, 06 April 2026 20:23 WIB
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka
Ist
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan S.P. (48), beserta barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

POSMETRO MEDAN,Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial S.P. (48), beserta barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan," ujar Arifin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan secara hukum di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Baca Juga:

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,99 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp526.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Batu Bara.

"Untuk sementara, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan distribusinya," kata Arifin.

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Tags
beritaTerkait
Aliansi Wartawan Sumut Siap Jadi Pengawas Kepatuhan Pajak di Sumut
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut
Wakil Walikota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 9 Medan
Kejari Binjai Tahan Suko Hartoyo Kasus Dugaan Proyek Fiktip Dinas Pertanian Binjai 2022-2025
Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan di Namu Ukur Utara Ditangkap Satuan Reskrim Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru