Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan dan pendampingan intensif dari komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa deretan saksi kunci, termasuk keluarga dekat dan saksi-saksi yang mengetahui gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Baca Juga:
"Kami minta komitmen penuh Polres Labusel! Jangan ada negosiasi untuk perusak masa depan anak. Jika terbukti, pelaku harus membusuk di penjara!" ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.
Polres Labuhanbatu Selatan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, tersangka yang berprofesi sebagai PNS di Dishub itu terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara yang sangat berat, terlebih statusnya sebagai orang tua sambung yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator. (HBB)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar