POSMETRO MEDAN, Labusel – Tabir gelap dugaan aksi predator seksual di lingkungan keluarga kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyusul laporan memilukan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial ARR terhadap putri sambungnya, KES (16).
Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labusel, AKP Elimawan Sitorus, tim identifikasi menyisir setiap sudut kediaman korban di Kecamatan Kota Pinang, pada Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Suasana mencekam menyelimuti proses rekonstruksi awal saat korban menunjukkan titik-titik terjadinya aksi bejat tersebut.
Berdasarkan keterangan di lapangan, setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi saksi bisu tindakan asusila tersebut, pertama kamar pribadi korban, lokasi di mana privasi anak di bawah umur tersebut dirampas.
Baca Juga:
.jpeg)
Kedua, ruang tamu rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang keluarga namun diduga disalahgunakan pelaku.
Ketiga, kamar utama, yang merupakan ruang tidur ibu kandung korban dan terduga pelaku ARR.
"Olah TKP ini adalah langkah krusial untuk mengumpulkan barang bukti otentik dan memperjelas kronologi kejadian berdasarkan fakta lapangan," tegas AKP Elimawan Sitorus.
Saat proses olah TKP berlangsung, korban KES tampak terus didampingi pihak keluarga dalam kondisi psikologis yang terguncang.
Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan dan pendampingan intensif dari komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa deretan saksi kunci, termasuk keluarga dekat dan saksi-saksi yang mengetahui gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
"Kami minta komitmen penuh Polres Labusel! Jangan ada negosiasi untuk perusak masa depan anak. Jika terbukti, pelaku harus membusuk di penjara!" ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada geram.
Polres Labuhanbatu Selatan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, tersangka yang berprofesi sebagai PNS di Dishub itu terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara yang sangat berat, terlebih statusnya sebagai orang tua sambung yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar