Selasa, 22 September 2026

Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 22:16 WIB
Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kedua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan PN Medan dalam kasus dugaan Korupsi MFF 2024.(ss)

Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, kemudian memutuskan menunda persidangan dan memberikan waktu kepada pihak Hamdani untuk menyiapkan eksepsi.

Baca Juga:

"Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa," ujar hakim menutup persidangan.(erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI
Sipostes Perkuat Transformasi Posyandu 6 SPM di Deli Serdang
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
Desa Bakaran Batu Wakili Deli Serdang dalam Evaluasi PHBS Tingkat Sumut
komentar
beritaTerbaru