Minggu, 21 Juni 2026

Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Jafar Sidik - Jumat, 24 April 2026 22:16 WIB
Dugaan Korupsi MFF 2024 Disidangkan, Dua Pejabat Pemko Medan Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Kedua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan PN Medan dalam kasus dugaan Korupsi MFF 2024.(ss)

Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, kemudian memutuskan menunda persidangan dan memberikan waktu kepada pihak Hamdani untuk menyiapkan eksepsi.

Baca Juga:

"Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa," ujar hakim menutup persidangan.(erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Didukung 31 DPD Kabupaten/Kota, Musda IX Tegaskan Komitmen AMPI Sumut Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda yang Progresif dan Berdaya
Inilah 2 Polwan dari Polres Pematangsiantar Meraih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut
Konser Amal "Musisi Peduli" Buktikan Solidaritas Musisi Medan tak Pernah Padam
GMKI Siantar-Simalungun Soroti Kinerja Bupati Anton Achmad dan Wakilnya
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik Dicopot
komentar
beritaTerbaru