Kanwil Kemenkum Sumut Awasi Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN-Ruang sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, (24/04/2026) menjadi saksi bergulirnya perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 yang menyeret dua pejabat aktif Pemerintah Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, dalam persidangan membacakan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan MFF saat menjabat sebagai pejabat terkait pengelolaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain Benny dan Erwin, perkara ini turut menyeret dua nama lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Mhd Hamdani selaku pihak rekanan dari CV Global Mandiri, serta Anwar Syarif yang menjabat sebagai Kepala Bidang UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga:
Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan MFF yang digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan tersebut berlangsung di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4,85 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terjadi sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan yang berujung pada kerugian negara.
Jaksa juga mengajukan dakwaan secara alternatif kepada para terdakwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relevan.
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, kemudian memutuskan menunda persidangan dan memberikan waktu kepada pihak Hamdani untuk menyiapkan eksepsi.
"Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa," ujar hakim menutup persidangan.(erni)
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 28 menit lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 43 menit lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut 58 menit lalu
Polsek Munte Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke81.
Sumut satu jam lalu
Semangat Gotong Royong Terus Dijaga, Babinsa dan Warga Bahkisat Bersatu Bangun Lingkungan Bersih
Sumut satu jam lalu
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan "Pod Getar", Warga Desak Polisi Turun Tangan.
Medan 2 jam lalu
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, MM, secara resmi membuka turnamen o
Medan 2 jam lalu
Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang nelayan .
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Medan melepas salah satu siswi atas nama Baheera Yudhia Asti, untuk mengikuti Ja
Medan 2 jam lalu