Kini, "Menantu Maut" tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Berat.
Baca Juga:
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Torgamba. Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum maksimal," tegas AKP Sunipan Gurusinga. (HBB)
Penulis: Habibi
Baca Juga:
Kolase foto : Terduga Pelaku Penusukan Mertua saat Diamankan Polisi di Pekanbaru dan Mapolsek Torgamba
Tags
beritaTerkait
komentar