Brasil vs Haiti, Neymar Tak Main
Neymar Jr kembali menjadi sorotan publik menjelang pertandingan Brasil melawan Haiti di ajang Piala Dunia 2026.
Sport 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel – Pelarian Reri Pardila alias AI (32), seorang pengamen (anak funk) asal Pariaman, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labusel.
Setelah melintasi tiga provinsi dan aksi kejar-kejaran bak film laga, pelaku penganiayaan sadis terhadap ibu mertuanya sendiri ini berhasil diringkus tepat saat hendak menghilang ke tanah kelahirannya, Jumat (01/05/2026).
Aksi keji ini bermula pada Selasa (28/04/2026) sekira pukul 05.15 WIB di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Baca Juga:
Saat korban, Nurlan Br. Pasaribu (46), tengah khusyuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh, pelaku mendobrak pintu belakang dan merangsek masuk.
Tanpa ampun, pelaku membekap mulut korban dengan jarinya. Saat korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku, Reri gelap mata.
Baca Juga:
Ia menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh ibu mertuanya tersebut. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan mengerikan di bagian wajah, tangan, punggung, dada, hingga perut.
Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, melalui Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, langsung membentuk tim khusus. Pelarian pelaku terbilang licin, ia berpindah-pindah kota menggunakan bus antarkota, mulai dari Rantauprapat hingga menyeberang ke Provinsi Riau.
"Tim sempat kehilangan jejak saat pelaku melompat ke semak belukar rimbun di wilayah Kampar untuk menghindari penggerebekan," ungkap Kapolsek saat dihubungi, Sabtu (2/5) pagi.
Namun, lanjut Sunipan, pelarian AI berakhir di agen Travel CV. Putri Mandiri, Jl. Hr. Subrantas, Pekanbaru. Saat pelaku sedang bersiap menaiki angkutan travel menuju Pariaman, Sumatera Barat, tim Opsnal yang sudah melakukan pengintaian (surveilans) langsung menyergap pelaku.
Reri yang dikenal sebagai anak funk ini tidak berkutik saat diringkus petugas.
Kini, "Menantu Maut" tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan Berat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Torgamba. Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum maksimal," tegas AKP Sunipan Gurusinga. (HBB)
Penulis: Habibi
Kolase foto : Terduga Pelaku Penusukan Mertua saat Diamankan Polisi di Pekanbaru dan Mapolsek Torgamba
Neymar Jr kembali menjadi sorotan publik menjelang pertandingan Brasil melawan Haiti di ajang Piala Dunia 2026.
Sport 11 menit lalu
Pakai baju tahanan, Dokter Tifa menyusul Roy Suryo menjalani cek medis di RS Polri.
Peristiwa 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Suasana di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan siang itu tampak begitu hidup. Riuh rendah tawa dan selebrasi s
Profil 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia dengan tiga terdakwa warga negara Sri Lanka kembali meng
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalur menuju Bandara Silangit, Jumat (19/6/2026). Ratusan aparatu
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali turun langsung menjadi Negosiator ketika ratusan wa
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut, Muhibuddin, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum S
Medan 6 jam lalu
Kondisi Terkini Pemain Kanada Ismael Kone yang Alami Patah Kaki.
Sport 6 jam lalu
Marsdya TNI M. Khairil Lubis menduduki jabatan sebagai Dansesko TNI dalam acara di Mabes TNI.
Profil 6 jam lalu