Senin, 04 Mei 2026

Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 19:15 WIB
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

Baca Juga:

1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram

1 buah dompet warna biru

Baca Juga:

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX

1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
Polres Tapsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kg
Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, 2 Kamar di Apartemen di Medan Digerebek
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, 7 Orang Diamankan, 2 Barak Dibakar
Pulau Legenda Anak Durhaka Digerebek, 1 Tersangka Diamankan
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
komentar
beritaTerbaru