Selasa, 11 Agustus 2026

Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 19:15 WIB
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

Baca Juga:

1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram

1 buah dompet warna biru

Baca Juga:

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX

1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 Kg
Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Polres Tanjung Balai Gelar Gaktiblin
Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Digaransi Profesional dan Transparan
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan - Kualanamu, 3 Kg Ganja dan  Sejumlah Paket Sabu Hingga Beragam Senjata Disita
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut
komentar
beritaTerbaru