Minggu, 27 September 2026

Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 19:15 WIB
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

Baca Juga:

1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram

1 buah dompet warna biru

Baca Juga:

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX

1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
Kapolres Sibolga: Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Anggota Jadi Atensi Khusus
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
komentar
beritaTerbaru