Jumat, 19 Juni 2026

Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 19:15 WIB
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

Baca Juga:

1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram

1 buah dompet warna biru

Baca Juga:

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX

1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Berikut Daftar Namanya
Polres Asahan Musnahkan 14,5 Kilogram Sabu dan 1.413 Cartridge Etomidate
Seorang Warga Jalan Tambun Barat Diciduk Polres Pematangsiantar, Punya Sabu 12,78 Gram
Kena Undercover Nyanyi, 4 Pengedar Sabu Kisaran Diciduk, 1 Mantan Polisi
Main di Medan, BD Narkoba Asahan Diringkus,10.447 Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba Disita
Ngekos Sambil Jual Sabu, Kena Gerebek, Nyangkut
komentar
beritaTerbaru