Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, kembali meninjau langsung pelayanan di Mal atas Publik (MPP) u
Sumut 35 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48), warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
narkoba/" target="_blank">Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa pelat nomor.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Yudi.
Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet warna biru yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 29,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong jaket bagian depan milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam dari kantong celana tersangka, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WA, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram
1 buah dompet warna biru
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX
1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, kembali meninjau langsung pelayanan di Mal atas Publik (MPP) u
Sumut 35 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan pihak Garuda Indonesia di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Seni
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Pelaksanaan audit keuangan di Kabupaten Padang Lawas tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga proses pemeriks
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Pemerintahan Kota Medan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI 2026 yang akan digelar
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANBinjai Hari ini Kota Binjai melaksanakan Pembukaan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) ke57 tahun 2026 yang diselenggarakan di
Sumut 2 jam lalu
Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 29,78 Gram Barang Bukti
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDANBatu Bara Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Sim
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana
Kriminal 2 jam lalu
Siswa Nunggak SPP di Pancabudi, Rico Waas Perintahkan Turun Tangan.
Medan 3 jam lalu