Selasa, 11 Agustus 2026

Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita

Faliruddin Lubis - Senin, 04 Mei 2026 19:15 WIB
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Cek Murni (48), warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

narkoba/" target="_blank">Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa pelat nomor.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Yudi.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet warna biru yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 29,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong jaket bagian depan milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam dari kantong celana tersangka, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WA.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan WA, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 60 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat kotor 29,78 gram

1 buah dompet warna biru

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX

1 unit handphone Samsung warna hitam. (MBC)

Tags
beritaTerkait
Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 Kg
Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Polres Tanjung Balai Gelar Gaktiblin
Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Digaransi Profesional dan Transparan
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan - Kualanamu, 3 Kg Ganja dan  Sejumlah Paket Sabu Hingga Beragam Senjata Disita
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut
komentar
beritaTerbaru