Jumat, 25 September 2026

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan

Salamuddin Tandang - Jumat, 08 Mei 2026 14:49 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan
Ist
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap pelaku pembakaran rumah dengan molotov berinisial C (23),

POSMETRO MEDAN,BELAWAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresPelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah secara sengaja yang terjadi di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C (23), warga Kampung Kurnia, Belawan Bahari, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang.

KapolresPelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/663/VIII/2025/SPKT/PolresPelabuhan Belawan/Polda Sumut.

Baca Juga:

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Nurmala tengah berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi. Korban kemudian diberitahu warga bahwa rumahnya terbakar.

"Ketika korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain rumah korban, rumah warga lainnya juga turut terbakar," jelas Kapolres.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah korban diduga dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim PolresPelabuhan Belawan menerima informasi terkait keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku ikut membuat dan melempar bom molotov untuk membakar rumah korban bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat," lanjut AKBP Rosef Efendi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.

Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku
Kanit Provos Polres Pematangsiantar Cek Ponsel Personil Bebas Judi Online dan Pinjol
500 Hari Kasus Mengendap, Ratusan Buruh PTPN IV Kepung Polres Labuhanbatu Desak Copot Kapolres
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
komentar
beritaTerbaru