Rabu, 24 Juni 2026

Satres Narkoba Polres Langkat Sikat Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Salamuddin Tandang - Jumat, 08 Mei 2026 15:01 WIB
Satres Narkoba Polres Langkat Sikat Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Ist
Satresnarkoba Polres Langkat amankan DP (35) warga Kecamatan Wampu dan HS (20) warga Kecamatan Stabat.

POSMETRO MEDAN,Langkat - Polres Langkat kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui Satresnarkoba, Polres Langkat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ampera I dan II Desa Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel opsnal Satres Narkoba Polres Langkat.

Baca Juga:

Langkah cepat yang dilakukan Polres Langkat merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), personel Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga gubuk di area perkebunan.

Tidak hanya melakukan penggerebekan, personel Satres Narkoba juga langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DP (35) warga Kecamatan Wampu dan HS (20) warga Kecamatan Stabat.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, dua unit handphone merek Oppo warna merah dan hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Selain melakukan penindakan, Polres Langkat juga mengedepankan sinergitas bersama masyarakat dan perangkat desa.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba turut didampingi Kepala Dusun Ampera I dan II Desa Stabat Lama.

Polisi juga melakukan koordinasi dengan aparat desa agar terus melakukan pemantauan dan segera melaporkan apabila ditemukan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional dan terukur, ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas Kapolres Langkat.

Masyarakat dan tokoh dusun setempat turut mengapresiasi tindakan cepat Polres Langkat dalam merespons keresahan warga terkait aktivitas narkotika di Desa Stabat Lama.

Polres Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Untuk pelayanan cepat kepolisian dan pengaduan masyarakat, dapat menghubungi Call Center 110 Polri secara gratis sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.(HPL)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Pemko Pematangsiantar Beri Dukungan Psikososial Bagi Korban Kebakaran Pajak Parluasan
Duh, Anak 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Nyawanya tak Tertolong
Rekor Gol Piala Dunia Miliknya Dilampaui Lionel Messi, Miroslav Klose: Dia Jenius
Dini Hari Ini: Inggris vs Ghana, Awas Kane...Ghana Main Dukun!
Kejam! Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
komentar
beritaTerbaru