Penyelidikan kini berkembang ke arah pengejaran seorang berinisial MK. Pria tersebut diduga kuat sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick-up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil jarahan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 janjang buah sawit segar dan satu unit mobil pick-up hitam tanpa nomor polisi. AKP Sunipan Gurusinga kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
Baca Juga:
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas AKP Sunipan Gurusinga.
Ketiga tersangka, lanjutnya, kini mendekam di sel tahanan Polsek Torgamba dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca Juga:
"Dengan pasal pencurian secara bersama-sama ini, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara" tandas AKP Sunipan. (HBB)
Tags
beritaTerkait
komentar