Rabu, 13 Mei 2026

Sindikat Pencuri Sawit Disikat, 3 Pelaku dan Mobil Pick-Up Diringkus, Penadah Dikejar

Faliruddin Lubis - Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
Sindikat Pencuri Sawit Disikat, 3 Pelaku dan Mobil Pick-Up Diringkus, Penadah Dikejar
IST/habibi
Barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN, Labusel – Langkah tanpa kompromi terus dipertegas jajaran Polres Labusel dalam memberangus pelaku kriminal yang nekat mengusik ketenangan warga.

Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang meringkus sindikat pencurian buah kelapa sawit di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu,

Operasi senyap yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan respons kilat atas keresahan masyarakat petani yang selama ini kerap kehilangan hasil panen.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan hasil bumi di wilayahnya.

Aksi penangkapan bermula pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang bergerak berdasarkan laporan intelijen lapangan langsung melakukan penyisiran di titik-titik rawan Dusun Simpang IV, RT 04 Bakaran Batu.

Baca Juga:

Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil pick-up warna hitam yang melintas tanpa plat nomor kendaraan.

Saat dilakukan penghadangan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 janjang buah kelapa sawit yang diakui para pelaku sebagai hasil curian dari lahan milik M Yani alias Iyan (40).

Dalam penyergapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23) ketiganya warga Dusun Asahan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga mengungkap, adanya pembagian peran yang rapi dalam aksi tersebut. Tersangka ABA bertindak selaku eksekutor yang memanen (mengegrek) sawit, sementara OSHA dan RA bertugas sebagai pelangsir. RA juga diketahui berperan sebagai sopir kendaraan operasional.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sering menjadi sasaran pencurian," ujar AKP Sunipan Gurusinga dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Penyelidikan kini berkembang ke arah pengejaran seorang berinisial MK. Pria tersebut diduga kuat sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick-up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil jarahan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 janjang buah sawit segar dan satu unit mobil pick-up hitam tanpa nomor polisi. AKP Sunipan Gurusinga kembali mengingatkan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau ke Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas AKP Sunipan Gurusinga.

Ketiga tersangka, lanjutnya, kini mendekam di sel tahanan Polsek Torgamba dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Dengan pasal pencurian secara bersama-sama ini, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara" tandas AKP Sunipan. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Kapolsek Kampung Rakyat Ultimatum Pelaku dan Penadah Sawit
Begini Kronologi Pencurian ATM Milik Lansia Hingga Uangnya Dikuras
Anak Funk Penikam Ibu Mertua Saat Salat Subuh Diciduk di Pekanbaru
Sikat Komplotan Pencuri Ternak, Polres Labusel Selamatkan Lembu Kurban, Warga: Terimakasih
komentar
beritaTerbaru