Kamis, 13 Agustus 2026

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Salamuddin Tandang - Kamis, 14 Mei 2026 22:32 WIB
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Ist
Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan bekuk WA (36) karena mencuri seng sejumlah barang lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(HPS)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
PSG Kembali Raja Piala Super Eropa
Ultimatum KKB: Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi...
Partai Golkar Buka Peluang Perubahan Sistem Pilkada
Seorang Pria Berpakaian Wanita Lengkap Berhijab Ditangkap di Warkop Banda Aceh
Desa Kuta Tinggi Terima Kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
komentar
beritaTerbaru