Senin, 29 Juni 2026

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Salamuddin Tandang - Kamis, 14 Mei 2026 22:32 WIB
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Ist
Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan bekuk WA (36) karena mencuri seng sejumlah barang lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(HPS)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Cetak Gol Lagi, Lionel Messi Makin Tak Terkejar Perebutan Top Skor
Veda Ega Pratama Tergelincir, Maximo Quiles Juara
Bezzecchi Kecelakaan, Pembalap Jepang Ai Ogura Catat Sejarah Juara MotoGP Belanda
2 Cowok dan 1 Cewek Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Hotel Diringkus, Hasilnya Buat Judol dan Narkoba
Wakapolda Sulsel Tinjau Satkamling Sipakainga di Gowa, Apresiasi Peran Warga Jaga Kamtibmas
Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
komentar
beritaTerbaru