Senin, 24 Agustus 2026

Astaga! Nenek Pergoki Cucunya Dianuin Kakek-kakek di Warungnya

Faliruddin Lubis - Minggu, 24 Mei 2026 14:45 WIB
Astaga! Nenek Pergoki Cucunya Dianuin Kakek-kakek di Warungnya
IST
Kakek berinisial SL (65) diamankan Polres Asahan.

POSMETRO MEDAN,Asahan - Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SL (65), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari Call Center 110 dari warga, dimana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram.

Kapolres Asahan, Revi Nurvelani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga, dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung milik pelaku.

Baca Juga:

"Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke warung milik pelaku dan melihat korban sedang dicabuli," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10:00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan dan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan korban dapat diamankan pada Senin (18/5/2026).

Baca Juga:

"Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan," ujarnya.

Polisi kini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan pelaku. (Metro7)

Tags
beritaTerkait
Pekerja Pengaspalan Asal Bekasi Luka-luka Tertabrak Truk Tangki di Asahan
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Rumah, 1 Pria Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Kasat Samapta Pimpin Pelatihan Pleton Dalmas
Kisah Nek Emi Diusir Cari Botol Bekas Saat Peringatan HUT Ke-81 Kemedekaan RI
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat
komentar
beritaTerbaru