Kamis, 08 Oktober 2026

Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi

P. Silalahi - Minggu, 23 Agustus 2026 15:00 WIB
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
facebook @Balai polres
Terduga pelaku berinisial S yang ditangkap di Kisaran, Asahan bersama barang bukti.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Penggerebekan ini setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penguasaan narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (38).

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan, --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @balai Polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 23 Agustus 2026-- polisi menemukan 19 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 44,27 gram serta 3 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku S mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial H di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H menyebut pihaknya masih mendalami perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
Polres Simalungun Amankan 2 Terduga Penyalahgunaan Ganja 77 Gram di Pematang Bandar
3 Terduga Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Binjai
IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah
Wow..!!!  Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
komentar
beritaTerbaru