Jaminan perlindungan saksi ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 5 dan 6 tentang hak-hak saksi atas perlindungan fisik, hukum, dan kerahasiaan identitas.
"Forwaka Gunungsitoli mendukung penuh dan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendesak Kepolisian untuk mengungkap misteri pembunuhan itu, segera tangkap pelaku," tegasnya.
Baca Juga:
Tambah dia, menunda terungkapnya kasus ini berarti memperpanjang ketakutan publik dan mencederai rasa keadilan sosial.
"Mari kita kawal bersama hingga pelaku diseret ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya!, Keadilan untuk korban adalah tanggungjawab kita bersama untuk pulih dari cengkraman kriminalitas di Pulau Nias," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, hingga saat ini 22 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kita telah melakukan upaya-upaya penyelidikan. Dan beberapa hari yang lalu kita yakin kalau itu adalah sebuah peristiwa pidana dan sudah kita naikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Zalukhu, Sabtu (30/5/2026) malam.
Saat ini, kata Soni Zalukhu, pihaknya sedang mendalami motif dan mencari tahu siapa pelakunya.
"Dalam hal itu kita sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu teman sekolah dari korban, dan beberapa warga yang menemukan pertama jasad korban, dan juga warga lainnya yang berada di wilayah kampung yang dilintasi korban, jadi saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 22 orang," terangnya.
Soni Zalukhu mengatakan akan terus mendalami kasus ini hingga dapat terungkap secara terang benderang.
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini, kita harus optimis akan terungkap, mohon dukungan dari masyarakat," ucapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar