Rabu, 22 Juli 2026

Waspadai Ancaman Rokok Elektrik dalam Penyalahgunaan Narkotika

P. Silalahi - Selasa, 21 Juli 2026 16:00 WIB
Waspadai Ancaman Rokok Elektrik dalam Penyalahgunaan Narkotika
facebook @humas BNN RI
Seminar Nasional tentang peredaran rokok elektrik diadakan BNN RI.

POSMETRO MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Seminar Nasional bertajuk "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik" di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik (vape).

Seminar dibuka Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, serta menghadirkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria. Berbagai narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha turut membahas aspek kesehatan, regulasi, pengawasan, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui vape.

Baca Juga:

Dalam keynote speech, Kepala BNN RI,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Humas BNN RI yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026, menegaskan meningkatnya penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan generasi muda, telah menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, fleksibilitas perangkat vape kini dimanfaatkan sebagai media penggunaan berbagai zat narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS), sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Persoalan yang Kita hadapi bukan semata-mata keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu agar perkembangan modus kejahatan ini dapat diantisipasi secara efektif," tegas Kepala BNN RI.

Kepala BNN RI menjelaskan hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru.

Meski begitu dia menegaskan temuan itu tidak berarti seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung narkotika, melainkan menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap langkah BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Ia menegaskan penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kakanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan Zero Handphone dan Narkoba
2 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Toba, Barbut  3,43 Gram
Bupati Maya Hasmita: Rokok Elektrik Alias Vape Dilarang di Seluruh Wilayah Labuhanbatu!
Yayasan Rumah Sehat Harapan Santuni 25 Anak Yatim Binjai
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk
komentar
beritaTerbaru