Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.
Ia meluruskan pemahaman mengenai dua jenis nikah siri yang selama ini kerap disalahartikan oleh publik.
Menurutnya, istilah nikah siri mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar KH Cholil Nafis dilansir MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:
Namun, ia menegaskan bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.
Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk istihsan, yakni tindakan baik yang membawa maslahat lebih besar.
Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, praktik tersebut banyak menimbulkan mudarat.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.
Karena itu, MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan tercatat resmi di negara.
Pencatatan pernikahan, kata dia, merupakan penyempurna akad karena berimplikasi pada hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi kependudukan anak.
KH Cholil Nafis juga mengimbau para orangtua untuk tidak menerima lamaran atau pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat memicu terjadinya nikah siri.
"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut pembinaan rumah tangga dan masa depan generasi.
"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(wan/kompas)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 32 menit lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 37 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 48 menit lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 60 menit lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan satu jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 2 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 2 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 3 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 4 jam lalu