Rabu, 11 Februari 2026

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram

Administrator - Kamis, 27 November 2025 12:10 WIB
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
Istimewa
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.

Ia meluruskan pemahaman mengenai dua jenis nikah siri yang selama ini kerap disalahartikan oleh publik.

Menurutnya, istilah nikah siri mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:

"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar KH Cholil Nafis dilansir MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).

Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga:

Namun, ia menegaskan bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.

"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.

Meski demikian, Kiai Cholil menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.

Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk istihsan, yakni tindakan baik yang membawa maslahat lebih besar.

Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, praktik tersebut banyak menimbulkan mudarat.

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.

Karena itu, MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan tercatat resmi di negara.

Pencatatan pernikahan, kata dia, merupakan penyempurna akad karena berimplikasi pada hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi kependudukan anak.

KH Cholil Nafis juga mengimbau para orangtua untuk tidak menerima lamaran atau pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat memicu terjadinya nikah siri.

"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut pembinaan rumah tangga dan masa depan generasi.

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

(wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes dan Danyonko 469 Kopasgat Bertemu, Fokus Antisipasi Gangguan Keamanan
Musda IX MUI Kota Medan, Rico Waas Yakini Sinergi Ulama Kunci Keberhasilan Pembangunan
Perkuat Kerukunan di Medan, Wali Kota dan Kapolrestabes Kompak Hadiri Musda IX MUI
MUI Kota Medan Dukung Penuh Kapolrestabes Berantas Narkoba dan Judi di Jermal XV
Rico Waas Ajak Warga Medan Muhasabah dan Doa Bersama Jelang Pergantian Tahun
Chat Terungkap, Inara Rusli Cerai dengan Insanul Fahmi
komentar
beritaTerbaru