Senin, 06 April 2026

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Evi Tanjung - Senin, 06 April 2026 14:09 WIB
Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR
ist
Saat Sammy Ardian menjelaskan roya dan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

"Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut," jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN Senin.

Baca Juga:

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait.

Baca Juga:

Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (Rel/Lkt)

Tags
beritaTerkait
Kantah Langkat Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis  Untuk PKKPR Berusaha di  Besitang
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik
Menteri ATR/Kepala BPN Ingatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Kunjungi Kantah Humbahas, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan
Bangun Kesadaran Mahasiswa Tentang Nilai Ekonomi Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
komentar
beritaTerbaru