Kejari Belawan Eksekusi terpidana DPO Kasus Penelantaran Rumah Tangga
POSMETRO MEDAN, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana daftar pencarian orang (D
Kriminal 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.
"Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut," jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN Senin.
Baca Juga:
Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.
Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait.
Baca Juga:
Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (Rel/Lkt)
POSMETRO MEDAN, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana daftar pencarian orang (D
Kriminal 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Medan (Unimed)
Medan 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi memulai perhelatan Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam P
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali ditorehkan tim Paskibra Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan dalam ajang be
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan
Lifestyle 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebanyak 98 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1Medan lulus seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) tah
Medan 2 jam lalu
Adu Banteng Bus PelangiMobil Taksi Online di Pekanbaru, 1 Tewas
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Perme
Inter-Nasional 2 jam lalu
Diduga Lakukan Penipuan Jamaah Umroh, Travel AlSaf Tour Dilaporkan ke Polisi.
Medan 2 jam lalu