Polsek Medan Area Tangkap Terduga Maling Emas 117 Gram Milik Orangtuanya
Polsek Medan Area menangkap seorang terduga pencurian emas seberat 117 gram milik orangtuanya sendiri.
Kriminal 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.
"Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut," jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN Senin.
Baca Juga:
Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.
Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait.
Baca Juga:
Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (Rel/Lkt)
Polsek Medan Area menangkap seorang terduga pencurian emas seberat 117 gram milik orangtuanya sendiri.
Kriminal 17 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Herlina yang kini menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Profil 32 menit lalu
Pembukaan rapat synode kerja ke48 Gereja Pentakosta Jalan Lingga Siantar dihadiri staf ahli bidang pemerintahan.
Sumut 45 menit lalu
Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen.
Sumut satu jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Profil 2 jam lalu
Adik Lamine Yamal, Keyne, Jadi Bintang Viral Piala Dunia 2026, Si Kecil yang Mencuri Perhatian
Sport 2 jam lalu
Erling Haaland Jadi Bintang Piala Dunia 2026 Mesin Gol Norwegia yang Viral di Internet.
Sport 2 jam lalu
Gadis 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Massal, 12 Pelaku Ditangkap 15 Diburu.
Kriminal 3 jam lalu
Tarif Tol SinaksakSimpang Panei, Ini Rinciannya.
Sumut 3 jam lalu
KPK menegaskan belum membahas investigasi bersama kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 5 jam lalu