Selasa, 02 Juni 2026

BAHAYA..!!! Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos?

P. Silalahi - Senin, 01 Juni 2026 16:02 WIB
BAHAYA..!!! Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos?
pixabay
Anak Indonesia. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap berita terbaru.

Lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di medsos (media sosial) sehingga perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital menyebut perkembangan teknologidigital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga:

Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital kini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

"50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," katanya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Baca Juga:

Dia menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak.

Kedua risiko itu, katanya seperti disiarkan Komdigi, dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter dan sifat anak-anak.

Risiko konten, yakni risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.

Risiko kontak, yaitu risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.

Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan penerapan peraturan itu bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

"Kita tak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita gak menunda inovasi." (***)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026
Patroli Blue Light Polsek Sunggal, Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Warga
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Salapian Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Dosen Unimed Manfaatkan Situs Kuno Abad 8 sebagai Seni Instalasi
Catat..!!!  Sejak Hari Ini, Harga Solar Turun Menjadi Rp25.060 per Liter
komentar
beritaTerbaru