Beraksi 20 Kali Saat Hujan dan Sepi, 2 Residivis Curanmor Kena Pelor
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Ahli Waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk pengosongan terhadap seluruh sisa objek waris, yang hingga saat ini masih digunakan oleh pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akta Nomor 2 tanggal 10 Februari 2025 dipimpin Hana Nelsri Kaban.
YPDA merupakan pengelola atas Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP).
Surat permohonan itu dilayangkan para ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu pada 19 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum Robert Sihotang, SH MH, Sovia Siregar SH MH dan Ganda Putra Marbun SH MH.
Baca Juga:
Salah seorang kuasa hukum ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, Sovia Siregar yang dihubungi, Jumat (5/6/2026) membenarkan surat permohonan tersebut.

Baca Juga:
"Ya, kliennya yang merupakan ahli waris almarhum DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu telah mengajukan permohonan kepada PN Medan untuk melakukan pengosongan secara ril terhadap objek yang saat ini masih digunakan oleh YPDA berdasarkan akta Nomor 2 tahun 2025 yakni UDA dan ISTP," katanya.
Dikatakan, adapun dasar permohonan untuk pengosongan terhadap UDA dan ISTP adalah putusan PN Medan Nomor 261/Pdt. G/2021/PN. Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT. Mdn tertanggal 9 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang berkekuatan hukum tetap adalah milik para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
"Dalam putusan itu, lahan yang dijadikan kampus Darma Agung dan ISTP adalah milik ahli waris. Dan, PN Medan diminta segera melakukan eksekusi berupa pengosongan ril atas objek tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengaku kecewa dengan terlalu lama menunggu proses eksekusi oleh PN Medan.
Sebab, pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Nomor Registrasi 1100/2026 pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan eksekusi.
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 2 jam lalu
PERMADA Kepung PLN ULP Tanjung Pura, Soroti Pemadaman Berulang dan Desak Manager mundur dari jabatannya.
Sumut 2 jam lalu
Pemkab Taput Dorong Mahasiswa IAKN Tarutung Hasilkan Penelitian Berbasis Solusi Daerah.
Sumut 2 jam lalu
Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Infrastruktur, Legalitas Poktan, hingga Riset Unggulan Bersama BRIN.&lrm
Sumut 2 jam lalu
Tiga Anak Jainul Tak Sekolah, Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Raymen Turun Tangan Bantu Pengobatan hingga Pendidikan.
Sumut 2 jam lalu
Kapolrestabes Medan Resmikan Gedung Logistik dan Ruang SKCK, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Medan 3 jam lalu
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Asal Karo Dirujuk ke RSCM Jakarta.
Sumut 3 jam lalu
Mobil Operasional BRI Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Sejumlah Kepala Unit di Bawah BO Tanjungbalai Disorot.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan SERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai),Darma Wijaya, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal pem
Sumut 3 jam lalu
Wapres Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Berastagi.
Sumut 3 jam lalu