Selasa, 01 Juli 2025

Rawa Ditimbun, Warga Belawan Terdampak: Ade Jonaprasetyo Desak KLHK Segel Lahan PT STTC

Administrator - Minggu, 22 Juni 2025 21:10 WIB
Rawa Ditimbun, Warga Belawan Terdampak: Ade Jonaprasetyo Desak KLHK Segel Lahan PT STTC
ist
Anggota Komisi XII DPR RI Ade Jonaprasetyo

Posmetro Medan, Medan – Aktivitas penimbunan lahan secara masif di kawasan rawa Medan Belawan memicu kemarahan warga dan sorotan publik. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat berubah menjadi hamparan timbunan, menghilangkan aliran air alami, merusak ekosistem mangrove, dan menyebabkan banjir di pemukiman warga.

Sabtu, 21 Juni 2025, anggota Komisi XII DPR RI Ade Jonaprasetyo turun langsung ke lokasi terdampak. Bagi Ade, ini bukan sekadar tugas sebagai legislator. Sebagai putra daerah Medan Utara, ia mengaku geram dan prihatin melihat kampung halamannya dirusak atas nama kepentingan bisnis. Salah satu perusahaan yang disorot keras dalam kasus ini adalah PT STTC, yang diduga kuat sebagai pelaku utama penimbunan rawa tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini penimbunan di wilayah sepadan air, itu artinya wilayah lindung. Ini pidana murni, dan harus ditindak!" tegas Ade.

Ia menilai kegiatan ini bukan hanya menghilangkan ekosistem rawa, tetapi juga merupakan bentuk perampasan tanah negara dan pengabaian hak hidup masyarakat lokal.

"Ini bukti bahwa kepentingan negara dikalahkan oleh kaum kapitalis. Tanpa legalitas yang jelas, mereka seenaknya mengklaim tanah ini milik mereka. Kami Komisi XII akan telusuri dan kawal sampai tuntas," katanya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar menggantungkan hidup dari rawa tersebut. Mereka menangkap ikan dan udang dengan bubu, alat tangkap tradisional dari bambu. Dari situ, warga bisa memperoleh penghasilan harian antara Rp10.000 hingga Rp20.000. Namun kini, setelah lahan ditimbun, penghasilan mereka lenyap.

"Bubu tak bisa dipasang. Air tertutup. Mereka tidak bisa hidup. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup segera turun dan menyegel lokasi penimbunan ini. Kalau ada aparat yang terlibat, telusuri!" kata Ade dengan nada tegas.

Penimbunan juga mengakibatkan aliran air alami terhambat.

Air hujan yang seharusnya mengalir ke rawa tertahan, sehingga justru masuk ke permukiman. Akibatnya, sejumlah rumah warga kini mulai tergenang karena hilangnya fungsi serapan alami.

Ade juga menegaskan bahwa Komisi XII akan mendorong penegakan hukum, termasuk bila kasus ini harus dibawa ke ranah pidana.

"Ini soal keberpihakan negara. Kita bicara soal hak hidup masyarakat, bukan sekadar soal tanah. Kalau perlu, pidanakan semua yang terlibat," tegasnya.

Ia juga menyoroti peran PT STTC sebagai perusahaan yang paling bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan rawa ini.

Menurutnya, klaim PT STTC atas wilayah tersebut tidak berdasar karena tidak didukung legalitas yang sah di hadapan publik.

"Mereka tidak punya kedudukan hukum yang jelas, tapi berani menimbun wilayah sepadan air yang notabene adalah bagian dari tanah negara. Ini jelas perampasan untuk kepentingan bisnis, dan saya minta dipidanakan," ujar Ade.

Komisi XII DPR RI, lanjutnya, berkomitmen menelusuri semua pihak yang terlibat. Jika ada oknum aparat yang turut memuluskan penimbunan, ia meminta penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan.

"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kapitalis seperti ini. Kita dukung penegakan hukum secara tegas. Kalau perlu, seret semua oknum yang terlibat.

Ade juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel lokasi penimbunan dan segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan lebih lanjut. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan lingkungan dan tata ruang. Pembangunan yang tidak berpihak dan tak terkendali tak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan kesejahteraan masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan alam selama bertahun-tahun.(red)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru