Selasa, 01 Juli 2025

Kuasa Hukum Sebut Karyawan RS Sarah Alami Pelanggaran HAM, Lapor ke Disnaker

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 14:18 WIB
Kuasa Hukum Sebut Karyawan RS Sarah Alami Pelanggaran HAM, Lapor ke Disnaker
IST
Kuasa hukum mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Medan,Nasib Butarbutar, SH, MH menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manajemen Rumah Sakit Sarah.

POSMETRO MEDAN,Medan– Kuasa hukum mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Sarah Medan,Nasib Butarbutar, SH, MH menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak manajemen Rumah Sakit Sarah.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers resmi yang diterima media, Kamis (19/6/2025).

Dalam pengaduannya, para karyawan menyampaikan bahwa mereka mengalami pemotongan gaji secara sepihak hingga 50 persen, tanpa adanya sosialisasi maupun kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:

Bahkan, sebagian dari mereka hanya dipekerjakan selama 15 hari dalam sebulan, sementara sisanya dirumahkan, namun gaji yang diterima hanya sesuai dengan hari kerja yang dijalani.

"Pemotongan ini dilakukan secara sepihak. Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan. Klien kami merasa hak-haknya sebagai pekerja dilanggar," ujar Nasib Butarbutar.

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa beberapa karyawan dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen dan diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi persetujuan terhadap kebijakan efisiensi rumah sakit.

Namun, menurut kuasa hukum, penandatanganan tersebut diduga terjadi di bawah tekanan atau intervensi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, banyak dari mereka menandatangani surat itu bukan karena keikhlasan, tetapi karena merasa tidak memiliki pilihan lain. Mereka takut kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Menurut data yang dihimpun, praktik pemotongan gaji ini telah berlangsung sejak April 2023. Bahkan, ada kasus di mana gaji yang sempat dibayarkan penuh secara transfer, kemudian ditarik kembali oleh pihak rumah sakit dengan alasan yang tidak jelas.

Terkait kasus ini, pengaduan resmi telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara pada 27 Mei 2025 atas nama Sumari Maria.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Anak Medan Seruduk KPK: “Baleklah ke Medan, Usut Dugaan Korupsi RDTR!”
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Naik Pangkat Jadi Kombes
Serunya Turnamen Catur HUT Bhayangkara ke-79 Bersama POSMETRO MEDAN
GRIB Jaya Medan dan 3 Majelis Zikir Gelar Gebyar Bersholawat di Marelan
Peringatan 1 Muharram di BKM Al Firdaus: Khidmat dan Penuh Kepedulian, Santunan Anak Yatim Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru