Minggu, 16 Agustus 2026

Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Administrator - Senin, 29 Juni 2026 23:16 WIB
Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah
IST
Surat keterangan yang menyatakan sebagai pegawai tetap.

POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencuat ke publik.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan yang diduga mengubah status sejumlah pegawai, untuk kepentingan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2020 ketika AFN masih menjabat sebagai Bendahara BawasluSumut.

Baca Juga:

Dalam praktik yang disebut-sebut berlangsung saat itu, sejumlah pegawai berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga diberikan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN. Nilai pinjaman yang diajukan para pemohon disebut-sebut mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan.

Baca Juga:

"Status pegawai yang dimanipulasi bukan hanya satu orang. Jumlahnya cukup banyak dan total nilai pinjaman yang diajukan mencapai miliaran rupiah," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak pun mendesak agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh. Penyelidikan dinilai perlu mencakup proses penerbitan surat keterangan, pihak yang berwenang menandatangani dokumen, mekanisme verifikasi yang dilakukan pihak perbankan, hingga proses pencairan dana apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Sementara itu, mantan Bendahara BawasluSumut berinisial AFN yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan pinjaman tersebut hingga kini belum memberikan penjelasan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada AFN melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (26/6/2026) malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

Tags
beritaTerkait
Mayat di Kebun Tebu Bulu Cina Driver Taksi Online, Diduga Korban Dirampok dan Dibunuh
LIPPSU: Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
BAN-PT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa
Fajri Akbar: DPD Demokrat Sumut Masih Butuh Sosok Lokot Nasution
Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
komentar
beritaTerbaru