Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencuat ke publik.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan yang diduga mengubah status sejumlah pegawai, untuk kepentingan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2020 ketika AFN masih menjabat sebagai Bendahara BawasluSumut.
Baca Juga:
Dalam praktik yang disebut-sebut berlangsung saat itu, sejumlah pegawai berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga diberikan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN. Nilai pinjaman yang diajukan para pemohon disebut-sebut mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan.
Baca Juga:
"Status pegawai yang dimanipulasi bukan hanya satu orang. Jumlahnya cukup banyak dan total nilai pinjaman yang diajukan mencapai miliaran rupiah," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak pun mendesak agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh. Penyelidikan dinilai perlu mencakup proses penerbitan surat keterangan, pihak yang berwenang menandatangani dokumen, mekanisme verifikasi yang dilakukan pihak perbankan, hingga proses pencairan dana apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Sementara itu, mantan Bendahara BawasluSumut berinisial AFN yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan pinjaman tersebut hingga kini belum memberikan penjelasan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada AFN melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (26/6/2026) malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 8 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa 9 jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 10 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 10 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 11 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 12 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI , TK Islam Sahara Gelar Lomba Edukatif.
Medan 12 jam lalu
Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Hadiri Konferensi PWI Pematangsiantar
Sumut 13 jam lalu
Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut.
Medan 13 jam lalu
HUT ke81 RI, Ketua Satgas IPK Sumut Sartoto Rianto Barus, Ajak Anak Sumut Jaga Persatuan
Medan 13 jam lalu