Selasa, 30 Juni 2026

Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Administrator - Senin, 29 Juni 2026 23:16 WIB
Mantan Pejabat Bawaslu Sumut Diduga Rekayasa Status Pegawai untuk Pengajuan Pinjaman Bank, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah
IST
Surat keterangan yang menyatakan sebagai pegawai tetap.

POSMETRO MEDAN,Medan– Dugaan manipulasi data kepegawaian di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencuat ke publik.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan yang diduga mengubah status sejumlah pegawai, untuk kepentingan pengajuan pinjaman di salah satu bank milik negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2020 ketika AFN masih menjabat sebagai Bendahara BawasluSumut.

Baca Juga:

Dalam praktik yang disebut-sebut berlangsung saat itu, sejumlah pegawai berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) diduga diberikan surat keterangan yang menyatakan mereka sebagai pegawai tetap.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN. Nilai pinjaman yang diajukan para pemohon disebut-sebut mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan.

Baca Juga:

"Status pegawai yang dimanipulasi bukan hanya satu orang. Jumlahnya cukup banyak dan total nilai pinjaman yang diajukan mencapai miliaran rupiah," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pihak pun mendesak agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh. Penyelidikan dinilai perlu mencakup proses penerbitan surat keterangan, pihak yang berwenang menandatangani dokumen, mekanisme verifikasi yang dilakukan pihak perbankan, hingga proses pencairan dana apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Sementara itu, mantan Bendahara BawasluSumut berinisial AFN yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan pinjaman tersebut hingga kini belum memberikan penjelasan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada AFN melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (26/6/2026) malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dari AFN maupun pihak Bawaslu Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.(BIB)

Tags
beritaTerkait
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Meningkat
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Terungkap! Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai, Modus Ajukan Pinjaman Pegawai di Bank Pemerintah
Cornelis Jabat Dirreskrimum Polda Sumut, Ricko Dimutasi jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
FG PWI Sumut Sepekan lagi , Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
komentar
beritaTerbaru