Kamis, 09 Juli 2026
Digelar Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Karutan Tarutung Hadiri Penyambutan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Faliruddin Lubis - Rabu, 08 Juli 2026 21:59 WIB
Karutan Tarutung Hadiri Penyambutan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
IST
Kepala Rutan Tarutung Hadiri Penyambutan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,Medan – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menghadiri kegiatan Penyambutan serta Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP., S.H., M.Si., di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Rabu (08/07/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara sebagai momentum penyambutan Kepala Kantor Wilayah yang baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga:

Beliau menekankan pentingnya memutus supply dan demand terhadap peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan melalui penguatan sistem pengamanan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah juga menginstruksikan agar pemeriksaan pada Pintu P2U dilaksanakan secara lebih ketat dan sesuai standar operasional.

Baca Juga:

Setiap UPT diminta menyediakan loker penitipan barang bagi pegawai sehingga telepon genggam dan barang pribadi dititipkan sebelum memasuki area steril.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan di lingkungan Pemasyarakatan.

Dalam bidang keamanan dan pembinaan, beliau menegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya tamping yang bertugas pada malam hari dan seluruh tamping wajib kembali ke kamar hunian setelah menyelesaikan tugasnya.

Di sisi lain, pemenuhan hak-hak warga binaan harus tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan Pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan seluruh UPT untuk melakukan normalisasi blok hunian dengan menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan hunian warga binaan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
BNNP Sumut Bongkar 2 Jaringan Sabu, 6 Tersangka Diciduk, Lihat Barbut yang Disita
Whisnu; Legenda Bintang yang Terus Cemerlang
Oalah...Pos Ronda Jadi Lapak Sabu, 3 Orang Ditangkap
Evaluasi Total Kepemimpinan di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Labuhanbatu, Mendesak!
Antusiasme Warga Simalungun Sambut Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
komentar
beritaTerbaru