Senin, 24 Agustus 2026

Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 10:53 WIB
Dicecar Soal Dugaan Uang Rp600 Juta di Sidang Korupsi Smartboard, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Bungkam
IST
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi.

POSMETRO MEDAN,Medan – Nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) senilai Rp14 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Nama Moettaqien disebut dalam persidangan setelah saksi Fatimah dari PT Gunung Mas memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp600 juta yang, menurut informasi yang diterimanya dari Bahrun Walidin alias Baron, diperuntukkan bagi Pj Wali Kota Tebingtinggi.

Usai persidangan, Moettaqien menjadi sasaran pertanyaan awak media terkait kesaksian tersebut. Namun, ia memilih memberikan jawaban singkat dan tidak menjelaskan lebih jauh substansi dugaan yang mencuat di ruang sidang.

Baca Juga:

"Katanya tadi Pj, enggak tahu Pj mana. Terkait itu kita sudah sama-sama dengar, sesuai persidangan saja," ujar Moettaqien sembari berjalan menuju kendaraannya.

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan penyerahan uang Rp600 juta yang disebut dilakukan melalui sopir atau ajudannya, Moettaqien kembali menepis keterkaitannya.

Baca Juga:

"Saya tidak tahu permintaan siapa," ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan, saksi Fatimah menerangkan bahwa permintaan uang sebesar Rp600 juta disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron beberapa kali meminta uang tersebut dengan alasan akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi.

"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta itu," kata Fatimah di hadapan majelis hakim.

Fatimah juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Baron yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh. Dari komunikasi tersebut, pembahasan mengenai proyek pengadaan smartboard berlangsung hingga akhirnya PT Gunung Mas mengikuti proses pengadaan.

Majelis hakim turut menyoroti belum dihadirkannya Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menilai keduanya memiliki peran penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan.

Tags
beritaTerkait
Ini Sepak Terjang Adhi Wiharto, Politisi Gerindra Banyumas yang Terjaring OTT KPK dalam Kasus Unsoed
Terungkap Karena Ada Cama Kedokteran Tak Lulus, Begini Kronologis Mainnya...
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Lima Menit di Ruang Sidang, JPU Smartboard Tebing Tinggi Tetap pada Tuntutan
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
komentar
beritaTerbaru