Ngedar Ineks Cowok Ini Ditangkap, Eh.. Nyanyi, Cewek Temannya Ikut Diciduk
Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria
Kriminal 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) senilai Rp14 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Nama Moettaqien disebut dalam persidangan setelah saksi Fatimah dari PT Gunung Mas memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp600 juta yang, menurut informasi yang diterimanya dari Bahrun Walidin alias Baron, diperuntukkan bagi Pj Wali Kota Tebingtinggi.
Usai persidangan, Moettaqien menjadi sasaran pertanyaan awak media terkait kesaksian tersebut. Namun, ia memilih memberikan jawaban singkat dan tidak menjelaskan lebih jauh substansi dugaan yang mencuat di ruang sidang.
Baca Juga:
"Katanya tadi Pj, enggak tahu Pj mana. Terkait itu kita sudah sama-sama dengar, sesuai persidangan saja," ujar Moettaqien sembari berjalan menuju kendaraannya.
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan penyerahan uang Rp600 juta yang disebut dilakukan melalui sopir atau ajudannya, Moettaqien kembali menepis keterkaitannya.
Baca Juga:
"Saya tidak tahu permintaan siapa," ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan, saksi Fatimah menerangkan bahwa permintaan uang sebesar Rp600 juta disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron beberapa kali meminta uang tersebut dengan alasan akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi.
"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta itu," kata Fatimah di hadapan majelis hakim.
Fatimah juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Baron yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh. Dari komunikasi tersebut, pembahasan mengenai proyek pengadaan smartboard berlangsung hingga akhirnya PT Gunung Mas mengikuti proses pengadaan.
Majelis hakim turut menyoroti belum dihadirkannya Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menilai keduanya memiliki peran penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan.
Diduga Jadi Bandar Ekstasi, Remaja Wanita di Medan Ditangkap Bareng Rekan Pria
Kriminal 24 menit lalu
Brighton Hancurkan Aston Villa 40 di Pembukaan Premier League 2026/27.
Sport 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Badan Kesejahteraan Masyarakat Deli (BKMAD) menggelar khitan massal di Madrasah Ibtidaiyah AlWashliyah, Jalan Datuk
Medan satu jam lalu
Antisipasi Maraknya Peredaran Narkoba, BNNP Sumut Razia THM di Kota Medan, 10 Orang Dari KTV Hive Dites Urine.
Medan 4 jam lalu
Warga Desa Muka Paya Langkat Rayakan HUT ke81 RI Secara Swadaya, Bantuan Desa Hanya Rp500 Ribu
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan BINJAI Anggota DPRD Fraksi Demokrat Benny Aula Sanjaya Sembiring gelar pertandingan futsal bertempat di Lapangan Leon Min
Sport 5 jam lalu
Brimob Sumut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Ruko Malam Hari di Kota Pematangsiantar
Peristiwa 15 jam lalu
Pria Diduga Bacok Warga di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 15 jam lalu
Pria di Medan Ditodong Komplotan Perampok Pakai Sajam, Uang Rp 2 Juta Raib
Kriminal 16 jam lalu
KM Cendrawasih Laut Terbakar di Belawan, Blower Mesin Diduga Meledak hingga Api Lahap Kapal.
Peristiwa 16 jam lalu