Kamis, 27 Agustus 2026

Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 12:03 WIB
Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
IST
Operasi Gabungan Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Markas Penipuan Daring Internasional di Medan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendarsam.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Medan juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam terkait proses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi mengusulkan agar mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Medan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap struktur jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan daring lintas negara tersebut.(BBS/RED)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Dari Sumatera Utara untuk Nusa Tenggara Timur, Kepedulian tak Mengenal Jarak
Respons Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online
Kader Terseret Dugaan Kasus Penipuan, PAN Medan Tegaskan Itu Urusan Pribadi Bukan Partai
Imigrasi Renovasi Gedung Kantor Baru Bantuan Pemkab Asahan
Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi
Kantor Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Manggarai, Perkuat Pencegahan TPPO
komentar
beritaTerbaru