Minggu, 11 Oktober 2026

Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 12:03 WIB
Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
IST
Operasi Gabungan Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Markas Penipuan Daring Internasional di Medan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendarsam.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Medan juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam terkait proses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi mengusulkan agar mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Medan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap struktur jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan daring lintas negara tersebut.(BBS/RED)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
Pekerjaan Besar Menanti Irjen Sonny Irawan
Sinergi Instansi Pemerintah di Belawan, Imigrasi dan UPT Puskesmas Perkuat Koordinasi Pelayanan Publik
Semarakkan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa, Imigrasi Belawan Hadir Puncak Perayaan Di Kantor Gubsu
Sindikat Komplotan Curanmor Medan dan Tebing Tinggi Diringkus, 5 Pelaku 'Gol', 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3
komentar
beritaTerbaru