Kamis, 09 Juli 2026

Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 Juli 2026 12:03 WIB
Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
IST
Operasi Gabungan Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Markas Penipuan Daring Internasional di Medan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing untuk melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hendarsam.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Medan juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam terkait proses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi mengusulkan agar mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara bersama Kantor Imigrasi Medan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap struktur jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan daring lintas negara tersebut.(BBS/RED)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Modus ‘Kawin Pesanan’ ke Tiongkok Terbongkar, Anggota DPR RI Mafirion: Buru Sindikat Internasional
Anggota Satpol PP Kota Medan Apes, Sepeda Motornya Dibawa Kabur Pria Berseragam Mirip Polisi
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kompol Jama Kita Purba SH MH, Dari Brimob ke Reserse, Ungkap Kejahatan Jalanan Hingga Tingkat Tinggi
Bertemu di Lapas, Uang Hasil Kejahatan Buat Judol, Beli Narkoba hingga Sewa Cewek
Wow, Kapolri Izinkan Warga Sipil Duduki Jabatan di Polri
komentar
beritaTerbaru