Jumat, 18 Juli 2025

"Raja di Atas Raja" di USU, Simbol Kekuasaan atau Fasilitas Jabatan?

Administrator - Jumat, 04 Juli 2025 12:11 WIB
"Raja di Atas Raja" di USU, Simbol Kekuasaan atau Fasilitas Jabatan?
Reza
Kampus USU.

POSMETRO MEDAN, Medan – Semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik yang selama ini digaungkan Universitas Sumatera Utara (USU) tampaknya hanya sebatas slogan.

Di balik citra akademis yang seharusnya menjadi simbol integritas, muncul sejumlah pertanyaan besar tentang dominasi kekuasaan yang semakin mencolok di lingkungan kampus.

Salah satu sorotan utama datang dari pembangunan rumah dinas Rektor USU yang berdiri megah di atas tiga kavling lahan kampus. Bangunan yang disebut-sebut menyerupai hunian elit ini memunculkan kritik tajam: apakah rumah tersebut memang kebutuhan jabatan, atau justru simbol kekuasaan yang berlebihan?

Baca Juga:

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 2600/UN5.1.R/SK/PSS/2024, hunian tersebut memang ditetapkan sebagai rumah dinas resmi. Namun, skala dan kemewahan bangunan itu menimbulkan dugaan pemborosan anggaran. Terlebih, USU sebelumnya sudah memiliki rumah dinas rektor yang dinilai masih layak huni.

"Kalau bukan karena kelebihan dana, berarti memang ada kekuasaan yang tak tersentuh," ujar seorang dosen muda USU yang meminta namanya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah dinas itu mencerminkan kepemimpinan yang tak peka terhadap kondisi riil kampus: fasilitas belajar mahasiswa minim, kesenjangan kesejahteraan dosen dan staf masih tinggi, serta ketimpangan antar unit kerja yang mencolok.

Baca Juga:

Lebih jauh, sejumlah sumber internal menyebut adanya "lingkaran dalam" di tubuh birokrasi kampus—sekelompok kecil orang yang diduga punya pengaruh besar atas kebijakan strategis, mulai dari rotasi jabatan, distribusi proyek, hingga keputusan penting menjelang akhir masa jabatan rektor. Mereka bahkan disebut-sebut lebih dominan ketimbang Senat Universitas atau Badan Pengawas.

Menanggapi isu tersebut, Rektor USU memilih bungkam. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa respons. Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa ada hal-hal yang disembunyikan dari publik.

Ketua BEM USU, Muzamil, juga angkat bicara. Saat dihubungi Posmetro Medan, ia menyampaikan bahwa mahasiswa menyesalkan sikap rektorat yang tertutup.

"Kami tidak menuduh, kami hanya meminta penjelasan. Ini kampus publik, bukan kerajaan. Jangan biarkan opini liar terus berkembang," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Polemik ini mencuat di tengah kondisi kampus yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, akses pendidikan yang belum merata, dan beban akademik yang tidak diimbangi fasilitas memadai.

Tidak ada yang mempermasalahkan jika seorang pimpinan institusi mendapat fasilitas sesuai kebutuhan tugas. Namun ketika fasilitas itu berubah menjadi simbol arogansi dan eksklusivitas, maka wajar jika publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang berkuasa di balik meja rektorat?

Jika pimpinan USU terus memilih diam, maka publiklah yang akan membentuk narasi. Dan sejauh ini, narasi itu mengarah pada satu kesimpulan yang mengkhawatirkan: kampus ini bukan sedang dibenahi secara transparan, melainkan sedang dikuasai oleh kekuasaan yang nyaris tanpa batas.

Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan klarifikasi atas perhatian publik yang berkembang mengenai rumah dinas jabatan Rektor yang berdiri di atas tiga unit kavling di kawasan kampus. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas di Protokol USU, Amelia Meutia.

Dalam pernyataannya, Amelia menjelaskan bahwa keberadaan rumah dinas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 2600/UN5.1.R/SK/PSS/2024, dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan regulasi internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa penetapan status rumah dinas tersebut mengacu pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Rumah dinas ini bukan milik pribadi Rektor, melainkan aset negara yang penggunaannya ditetapkan untuk mendukung fungsi jabatan Rektor secara menyeluruh," ujar Amelia, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketiga kavling rumah dinas itu memiliki fungsi yang berbeda dan telah diatur secara terpisah, yaitu untuk rumah tinggal, ruang audiensi dan rapat resmi, serta area penunjang seperti garasi dan taman. Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan dan protokoler rektorat.

Amelia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan rumah dinas tersebut. Semua proses administrasi, pencatatan aset, hingga penetapan status telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola administratif di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

"USU tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), serta terbuka terhadap dialog dan masukan konstruktif dari masyarakat demi kemajuan institusi," tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi publik dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan kampus USU.(Rez)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Tersangka Tusuk Pemotor di Langkat Cemburu Pacarnya Dibonceng, Tapi, Sepeda Motor Korban Disikat Juga
Kolam Retensi USU Rampung, Tapi Banjir Masih Menggenang: Proyek Rp20 Miliar Dinilai Gagal
Masuk dalam Zona Merah Integritas Riset, Ini Respon USU
USU Masuk Zona Merah Riset Dunia, Skor Integritas Terendah Jadi Alarm Serius
Polemik Pembangunan Rumah Dinas di Kampus USU, Akademisi: Langgar Prinsip Tata Kelola, Tak Dibenarkan Dengan Uang Pribadi Rp1 Pun
Rumah Dinas Rektor USU Jadi Sorotan, Kampus Angkat Bicara “Itu Bukan Milik Pribadi”
komentar
beritaTerbaru