Rabu, 29 Juli 2026

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 10:09 WIB
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo
IST
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan– Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.

Baca Juga:

Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.

Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.

Baca Juga:

"Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami," ujar Fauzi.

Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi.

Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.

Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.

Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.

Tags
beritaTerkait
Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar
Rommy Dorong Penguatan Pancasila untuk Cegah Krisis Identitas Gen Z
Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka, 119 Orang Ditangkap Polisi
BK DPRD Medan Akan Panggil Anggota Fraksi NasDem Inisial AT, Diduga Aniaya Robin Marojahan Silalahi
Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat  Aksi di Depan Kejati Sumut
Rico Waas Gercep Eksekusi 3 Jalan Rusak: 1 Dipatching, 2 Dibeton Bulan ini!
komentar
beritaTerbaru