Kamis, 30 Juli 2026

Kapoldasu Whisnu Hermawan: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 Juli 2026 15:56 WIB
Kapoldasu Whisnu Hermawan: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel
IST
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., Μ.Η.

POSMETRO MEDAN,Medan - KapoldaSumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., Μ.Η., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.

Baca Juga:

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara yang mengikuti penyuluhan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh jajaran.

Kapolda menyampaikan, bahwa perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian.

Baca Juga:

Menurutnya, ruang kejahatan saat ini telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional dan merambah ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah serta modus operandi yang semakin kompleks.

"Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Kapolda.

Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang bidang-bidang tertentu

Penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Menurut Kapolda, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.

Tags
beritaTerkait
Duh, Staf KPK Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Rupanya Anggota Polri yang Diperbantukan
Tiga Dosen FITK UINSU Terpilih Jadi Anggota Pattola Pallalo Foundation
Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Bebas KKN: Integritas Bukan Sekadar Slogan!
Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumut
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026
komentar
beritaTerbaru