Selasa, 25 Agustus 2026

Reny Pardede: Yayasan Darma Agung Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris

Faliruddin Lubis - Senin, 24 Agustus 2026 23:38 WIB
Reny Pardede: Yayasan Darma Agung Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris
Raden Arman
Reny Pardede, Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri.

POSMETRO MEDAN, Medan-- Reny Puspita Pardede salah satu pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu angkat bicara terkait polemik Universitas Darma Agung.

Reny Pardede menyebutkan YPDA berdasarkan akta 08 yang diterbitkan tanggal 8 Mei 2017 oleh notaris Elawijaya Alsa SH menyatakan ada sembilan orang pendiri yayasan yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Baca Juga:

Dalam akte itu ditetapkan organ yayasan yakni, Pembina yang diketuai Rudolf Matzuoka Pardede dan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede (mewakili ahli waris Hisar Pardede).

Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung, Ketua Yayasan Sariati Pardede dan Bendahara, Anny Pardede. Kemudian Ketua Pengawas, Emmy Pardede dan Anggota, Merry Pardede serta Surya Indriani Pardede.

Baca Juga:

"Perlu saya tegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017 dihadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH adalah kesepakatan bersama semua pendiri (9 bersaudara), bahwa penghadap dengan ini menyatakan apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia maka salah seorang anak/ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua (DR TD Pardede)," katanya kepada wartawan, usai hadir sebagai saksi pada Sidang Perkara Perdata No.1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn dengan Para Penggugat Ahliwaris Rudolf Pardede dan Ahliwaris Johny Pardede, Senin (24/8/2026).

Reny Pardede menegaskan, Yayasan Darma Agung berdiri diatas lahan milik ahli waris DR TD Pardede.

"Perlu digarisbawahi, yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak dari pak Katua (sebutan DR TD Pardede) bukan dari di luar keluarga atau pihak lain," tegasnya.

Reny Pardede juga menyebutkan, terhadap tanah dan bangunan/gedung yang saat ini digunakan oleh UDA dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede.

Meskipun begitu, soal kapan pelaksanaan eksekusi menyerahkan semuanya kepada Pengadilan Negeri Medan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Tags
beritaTerkait
Rumah Zakat Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Tuna Netra
Bupati Deli Serdang Supraise Janji Masukkan ke APBD
Ratusan Senjata dan Amunisi Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah, Ada Juga Narkoba dan CD Porno
Alumni MAS Tahfizhul Qur'an Yayasan Islamic Centre Sumut Raih Beasiswa BIB Kemenag
Ratusan Pelajar Serbu Baksos Kesehatan Gigi Gratis, PDGI dan Yayasan Pelita Kita Bersama Gaungkan Gerakan Cegah Stunting
Yayasan Rumah Sehat Harapan Santuni 25 Anak Yatim Binjai
komentar
beritaTerbaru