Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada CamatMedan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T., setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan. SK Hukdis Berat an. Fernanda.
Sementara itu, terhadap Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, hukuman disiplin ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026, dengan jenis hukuman disiplin yang sama, yakni pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. SK Hukdis Berat Efrin HSH.
Baca Juga:
Kedua Keputusan Wali Kota Medan tersebut ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Agustus 2026. Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP.
Baca Juga:
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.
Subhan menjelaskan, efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin tersebut tidak serta-merta terhitung sejak tanggal penetapan keputusan. Pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Proses tersebut telah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai CamatMedan Timur Kota Medan dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 5 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna, Dorong Percepatan Tindak Lanjut Hasil Reses DPRD Kota Medan.
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas Gunungapi S
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang lakilaki dengan inisial A (55) & MD (42) yang d
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, melantik lima Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan 12 pejabat fungsi
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Batang Kuis Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meminta arahan pemerintah pusat untuk memperkuat penyelarasan pr
Sumut 9 jam lalu
Kenaikan status tersebut mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada pukul 10.17 WIB.
Sumut 10 jam lalu
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran.
Medan 10 jam lalu
Workshop Digital Entrepreneurship KEK, Pj Sekda Erfin Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital.
Medan 10 jam lalu
Kehilangan Kepercayaan, Mahasiswa UDA Bakar Ban di Depan LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara.
Medan 10 jam lalu