Bangun Kesadaran Mahasiswa Tentang Nilai Ekonomi Tanah
POSMETRO MEDAN , Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran ma
Inter-Nasional 33 menit lalu
Posmetro Medan, Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berkomitmen penuh menjalankan tugas serta menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair, M.Hum di ruangannya, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons berita yang diterbitkan di salah satu Media Online di Medan Senin 7 Juli 2025 terkait status PNS di Kanwil Kemenag Sumut.
Baca Juga:
"Pak Kanwil memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin PNS. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PNS mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi kesalahan," ucapnya.
Namun Imam mengatakan dalam upaya melakukan sesuatu saat terjadinya kesalahan hingga penjatuhan hukuman, regulasi menjelaskan secara jelas bagaimana tahapan dan mekanismenya serta pejabat yang berwenang untuk melakukan upaya hukum.
Baca Juga:
"Dalam PP No.94 tahun 2021 jelas disampaikan bagaimana mekanisme disiplin pegawai negeri sipil. Ada hukuman ringan, sedang, dan berat. setiap hukuman tersebut juga mempunyai pejabat yang berwenang," ucapnya.
Maka karena hal tersebut, Imam mengatakan penjatuhan pelanggaran kategori berat merupakan wewenang Menteri Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI.
"Ada laporan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara belum melakukan tindakan terkait hukuman ke pada salah satu PNS yang telah dijatuhkan hukuman.
Pertama, Kanwil Kemenagsu sampai hari ini belum menerima surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang tersebar di media tentang penjatuhan hukuman disiplin dengan kategori berat berupa pembebasan jabatan," ujarnya.
Menurutnya penjatuhan hukuman berat merupakan wewenang Menteri Agama RI melalui Sekretariat Jenderal Kemenag RI pada Biro SDM Kemenag RI. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
POSMETRO MEDAN , Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran ma
Inter-Nasional 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasio
Inter-Nasional 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Inter-Nasional 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Memperingati Hari Wafat Yesus Kristus, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan penghormatan dan refleks
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memastikan keamanan dan kekhusyukan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Kamis Putih dan Jumat Agung, Pers
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narko
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme tinggi dal
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya sebagai bank daerah yang tidak hanya unggul dalam layanan
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kisruh yang terjad
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN Jajaran Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaba
Sumut 8 jam lalu