Sabtu, 06 September 2025

Kakanwil Kemengsu Komitmen Jalankan PP 94 2021 Terkait Disiplin PNS

Evi Tanjung - Kamis, 10 Juli 2025 18:19 WIB
Kakanwil Kemengsu Komitmen Jalankan PP 94 2021 Terkait Disiplin PNS
ist
Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi (HKPDatin) Kanwil Kemenag Sumut Imam Mukhair, M.Hum .

"Dan sampai hari ini, kami belum menerima surat tersebut dari pusat," ucapnya.

Adapun sangkaan bahwa oknum PNS tersebut masih memegang jabatan administrator tidaklah benar. Sejak 2022, Kanwil Kemenagsu melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi di mana pejabat administrator untuk Eselon IV ditiadakan. Untuk memudahkan koordinasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik maka dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja sehingga dibentuklah tim kerja yang dikoordinatori atau diketuai satu orang ASN.

"Tidak tepat bahwa yang bersangkutan adalah pejabat. Ia sama dengan staf lainnya sebagai bagian dari tim kerja. Adapun Pengukuhan yang bersangkutan dilantik menjadi pejabat fungsional dilakukan oleh Biro SDM Kemenag RI. Hal tersebut merupakan bagian dari perubahan nomenklatur fungsional tertentu pada Kementerian Agama sesuai dengan surat Kepala Kepegawaian Kemenag RI saat itu," kata Imam.

Sebelumnya berita yang terbit Senin lalu menyampaikan kejanggalan besar menyelimuti Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara terkait status salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Sumut. Meski santer beredar kabar bahwa ia telah dibebastugaskan sejak tahun 2021 berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag RI, tetapi menurut media tersebut ia masih aktif menjalankan tugasnya di posisi tersebut hingga Senin, 7 Juli 2025.(mak)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru