Selasa, 01 September 2026
Tutup Celah Pelanggaran Hukum

Kejari Medan dan Sekwan DPRD Teken Perjanjian Kerjasama Datun

P. Silalahi - Selasa, 01 September 2026 14:49 WIB
Kejari Medan dan Sekwan DPRD Teken Perjanjian Kerjasama Datun
rizki
Penandatanganan perjanjian kerjasama Datun untuk menutup celah pelanggaran hukum.

POSMETRO MEDAN- Memperkuat sistem pencegahan pelanggaran hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menggandeng Sekretariat DPRD Kota Medan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan nota kesepahaman strategis ini berlangsung di Medan Senin 31 Agustus 2026.

​Dokumen kerja sama ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.

Baca Juga:

Momentum penting ini disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen serta Wakil Ketua III DPRD Medan Hadi Suhendra.

Baca Juga:

​Kesepakatan ini mengedepankan pendekatan preventif dan mitigasi risiko.

Melalui payung hukum ini, Kejari Medan tidak hanya bertindak saat terjadi sengketa, melainkan hadir sejak fase awal perencanaan melalui ruang komunikasi, konsultasi, serta mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.

​Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar menegaskan pentingnya membangun komunikasi mendalam sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, seluruh aktivitas birokrasi selalu berkelindan erat dengan aturan dan regulasi, sehingga koordinasi ketat diperlukan agar potensi masalah hukum tidak membesar di kemudian hari.

​"Kerja sama ini jangan sampai berhenti pada penandatanganan dokumen seremonial semata. Komunikasi antara jajaran Datun dengan Sekretariat DPRD harus terus dibangun aktif agar setiap isu penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat," tegas Ridwan.

​Bidang Datun yang dipercayakan melalui Kasi Datun Filman Ramadhan, SH, MH , Kejari Medan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Pada kondisi tertentu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Medan juga siap bertindak mewakili Pemerintah Kota Medan di dalam maupun luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

​Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen menilai kolaborasi ini memberi manfaat konkret terhadap efektivitas dan keamanan kerja birokrasi. Lingkup kerja Sekretariat DPRD terbilang sangat kompleks, mencakup support system fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.

Selain itu pengelolaan administrasi dan tata kelola anggaran daerah hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan aspek kepegawaian.

​Mengingat luasnya potensi risiko dalam cakupan kerja itu, Wong mendorong agar setiap kegiatan yang memiliki potensi celah hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap perancangan awal.

​Penandatanganan PKS ini diakhiri dengan pertukaran plakat antara Kajari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola birokrasi Pemko Medan yang makin profesional, akuntabel, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(rizki)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Minta Pemko Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Hukum Aset
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo
Rommy Van Boy Beri Tenggat Sepekan, Minta Taman Hermes di Atas Drainase Dibongkar
Rommy Dorong Penguatan Pancasila untuk Cegah Krisis Identitas Gen Z
BK DPRD Medan Akan Panggil Anggota Fraksi NasDem Inisial AT, Diduga Aniaya Robin Marojahan Silalahi
komentar
beritaTerbaru