Jumat, 11 September 2026

5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien

Faliruddin Lubis - Jumat, 11 September 2026 15:38 WIB
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Raden Arman
Terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha.

POSMETRO MEDAN,Medan– Persidangan dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di PN Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026).

JPU menghadirkan lima saksi yang merupakan supplier dan subkontraktor HK BM KSO.

Sidang di Ruang Cakra 1 dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang.

Baca Juga:

Namun kehadiran lima saksi itu justru disorot tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Baca Juga:

Kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus Sitepu, SH, MH mengatakan kelima saksi pada dasarnya hanya menjalankan hubungan bisnis dengan HK BM KSO.

"Kelima saksi semuanya subkon yang berkontrak dengan HK BM. Mereka mengatakan tidak ada yang mengenal Bang Maka. Mereka hanya supplier barang, apa yang dipesan itu yang datang, dan semuanya sudah dibayarkan. Tidak ada tagihan," ujar Philip, usai sidang.

Philip menyebut para saksi juga tidak mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak pernah memberikan sesuatu kepada PPK.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak menjelaskan substansi dakwaan maupun dugaan keterlibatan terdakwa.

Karena itu, PH meminta JPU memprioritaskan saksi yang memiliki pengetahuan langsung.

Tags
beritaTerkait
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Saksi Banyak tak Tahu Urusan Yayasan, Hakim Tegur:  "Kalau  tak  Mampu, Mundur "
Sidang Waterfront City Samosir Tak Ada Aliran Dana ke PPK Enda Ketaren
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru